NPWP Suami Istri: Gabung atau Pisah? Cek Mana yang Lebih Hemat Pajak!

NPWP Suapi Istri

Kepedulian Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) terhadap perpajakannya cenderung membaik, hal ini dapat diindikasikan dari banyaknya pertanyaan mengenai manfaat dan dampak NPWP suami istri jika digabung / dipisah dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan OP.

Sebelum lebih jauh memahami dampak dan manfaat NPWP suami istri digabung/dipisah, sehingga WP dapat menentukan pilihan mana yang terbaik dalam mengoptiomalkan manfaat yang bisa diperoleh WP, mari kita pahami bersama skenario NPWP digabung/dipisah dibawah ini yang sedikitnya dapat membantu kita dalam memutuskan apakah NPWP suami istri sebaiknya digabung/dipisah.

Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 60.000.0005%
Di atas Rp 60.000.000 s.d Rp 250.000.00015%
Di atas Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.00025%
Di atas Rp 500.000.000 s.d Rp 5.000.000.00030%
Di atas Rp 5.000.000.00035%
 
Skenario perhitungan PPh 21 terutang pada SPT Tahunan OP dapat dipahami dari table berikut :

KeteranganSuamiIstriJumlah
Penghasilan 1 tahun dari 1 pemberi kerja150.000.000110.000.000260.000.000
Bukti Potong A1 dari Pemberi Kerja6.150.0002.525.0008.675.000
 
Skenario SPT Tahunan OP: NPWP Dipisah (MT/PH)

Keterangan PerhitunganSuamiIstriJumlah
Penghasilan 1 tahun dari 1 pemberi kerja150.000.000110.000.000260.000.000
Pengurang:   
Biaya Jabatan6.000.0005.500.00011.500.000
PTKP K/163.000.00054.000.000117.000.000
PHKP (Penghasilan Kena Pajak)81.000.00050.500.000131.500.000
Pajak Terutang:   
Lapisan 1 (5% x 60 Jt)  3.000.000
Lapisan 2 (15% x Sisa Phkp)  10.725.000
Total PPh 21 Terutang7.918.2695.806.73113.725.000
Bukti Potong A1 (Kredit Pajak)(6.150.000)(2.525.000)(8.675.000)
PPh 21 Kurang Bayar1.768.2693.281.7315.050.000
 
Skenario SPT Tahunan OP: NPWP Digabung (KK)

Keterangan PerhitunganSuamiIstri
Penghasilan 1 tahun dari 1 pemberi kerja150.000.000110.000.000
Pengurang:  
Biaya Jabatan6.000.0005.500.000
PTKP K/163.000.00054.000.000
PHKP (Penghasilan Kena Pajak)81.000.00050.500.000
PPh 21 Terutang:  
Lapisan 5%3.000.0002.525.000
Lapisan 15%3.150.000
Total PPh 21 Terutang6.150.0002.525.000
Bukti Potong A1 (Kredit Pajak)(6.150.000)(2.525.000)
Status PPh 21NIHILNIHIL

Catatan: Skenario diatas dapat diaplikasikan jika istri memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, sehingga penghasilan istri menjadi penghasilan yang bersifat final. Dalam hal penghasilan istri tidak diperhitungkan dalam  menghitung PPh 21 terutang pada SPT Tahunan OP Suami.

Berbeda jika istri memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, sehingga penghasilan istri menjadi tidak bersifat final dan penghasilan istri diperhitungkan dalam menghitung PPh 21 terutang pada SPT Tahunan OP (Perhitungan dapat diliahat pada keterangan NPWP dipisah).

Setelah kita memahami dampak dan manfaat yang dapat kita ketahui, maka kita sebagai WP dapat mempertimbangkan keputusan mana yang teapt sesuai dengan kondisi WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.