Era perpajakan di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup cepat dalam satu dekade terakhir, tahun 2025 dimana era CORETAX telah aktif digunakan sebagai sarana dalam melakukan aktivitas perpajakan. Terlebih lagi NPWP orang pribadi menjadi padan dengan Nomor identitas kependudukan (NIK) hal ini berarti untuk orang pribadi NIK bertransformasi menjadi NPWP.
Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 tidak lagi menggunakan DJP Online melainkan menggunakan CORETAX. Penting bagi Wajib Pajak dalam mempersiapkan CORETAX untuk persiapan dalam pelaporan SPT OP 2025. Penyepadanan NIK menjadi NPWP dan aktivasi CORETAX menjadi sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan (self assessment) Menghitung, Menyetor, dan Melaporkan sendiri atas perpajakan selama tahun 2025 melalui CORETAX.
Mengingat UU No 6 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakaan mengatur sanksi administrasi perpajakan.
Beberapa pasal kunci yang mengatur sanksi administrasi meliputi :
Pasal 7 UU KUP: Mengatur sanksi denda administrasi karena tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Pasal 8 UU KUP: Mengatur sanksi administrasi (bunga atau denda) terkait pembetulan SPT oleh Wajib Pajak sendiri atau karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
Pasal 9 UU KUP: Mengatur sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan dalam membayar atau menyetor pajak setelah jatuh tempo.
Pasal 13 UU KUP: Mengatur sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Pasal 14 UU KUP: Mengatur sanksi denda, misalnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menerbitkan faktur pajak atau menerbitkan faktur pajak yang tidak sah.
Pasal 19 UU KUP: Mengatur sanksi administrasi berupa bunga karena terlambat membayar pajak setelah diterbitkan SKPKB atau keputusan lainnya.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi Wajib Pajak dalam mempersiapkan CORETAX untuk memenuhi kewajiban pajak agar dapat terhindar dari sanksi administrasi perpajakan yang telah diatur dalam ketentuan Umum Perpajakan.

